Rabu, 12 November 2008

Salam Perkenalan

Halo World…

Selamat datang di blog kumpulan artikel yang lebih mengfokuskan blognya pada tulisan tentang berbagai macam artikel seperti pemerintahan, kepemimpinan, birokrasi baik di Indonesia maupun di Negara lain. Artikel ini hanyalah media bagi saya dalam menuangkan tulisan-tulisan yang saya anggap perlu dipublikasi ke publik melalui internet dan sekaligus dapat menambah pengetahuan serta wawasan bagi para pembaca khususnya dikalangan birokrat, mahasiswa dan masyarakat. Apabila ada hal-hal yang kurang berkenan dalam tulisan ini, saya sebagai penulis memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian dalam melakukan tulisan. Mudah-mudahan tulisan ini dapat bermanfaat kepada para pembaca yang melakukan browsing di internet. Terima kasih atas kunjungannya dan saya tunggu kunjungan anda berikutnya.

Wassalam,

khaikal latief

ARAH PENGEMBANGAN ILMU PEMERINTAHAN

Perkembangan ilmu pemerintahan di Indonesia, sampai saat ini sudah masuk pada generasi keempat. Generasi pertama, yakni sejak dari jaman kerajaan kuno sampai kerajaan semi-modern hingga datangnya penjajahan Belanda. Ilmu pemerintahan pada masa itu bersifat local, serta belum memiliki cirri-ciri universal. Generasi kedua, mulai dari penjajahan Belanda sampai tahun 1950-an, dimana ilmu pemerintahan dipelajari sebagai bagian dari ilmu hukum. Kemudian generasi ketiga, mulai dari tahun 1950 sampai dengan sekarang, dimana ilmu pemerintahan merupakan bagian dari ilmu politik. Sedangkan generasi keempat, sekarang ini dimana ilmu pemerintahan dipelajari sebagai ilmu yang mandiri terlepas dari ilmu hukum maupun ilmu politik.
Pengembangan ilmu pemerintahan dewasa ini termasuk cukup menggembirakan. Sudah mulai banyak perguruan tinggi yang mengembangkan program S2 maupun S3 bidang pemerintahan. Diharapkan pada masa-masa mendatang akan semakin banyak teori dan konsep pemerintahan yang dihasilkan.
Seiring dengan paradigma pengembangan ilmu lainnya yang mengarah pada pendekatan konvergensi sebagai pengganti pendekatan divergensi (lihat Immanuel Wallerstein dengan konsep ‘ world system’ – nya), maka ilmu pemerintahan juga perlu dikembangkan melalui pendekatan konvergensi. Artinya pemisahan secara tajam antara satu bidang ilmu dengan bidang ilmu lainnya sudah selayaknya tidak digunakan lagi. Melalui pendekatan konvergensi, ilmu pemerintahan justru akan dapat dikembangkan dengan pesat karena akan leluasa meminjam teori dan konsep dari berbagai ilmu lainnya, tanpa perlu mengingat lagi locus dan focus suatu ilmu. Bagi masyarakat, ilmu apapun harus dapat menjelaskan gejala dan atau peristiwa yang sedang menjadi pembahasan secara logis, rasional serta sistematis, sehingga ilmu tersebut bermanfaat bagi kehidupan.

Dilihat dari berbagai literatur aktual mengenai pemerintahan, nampak kecenderungannya mengarah pada penguatan manajemen pemerintahan. Buku-buku terkenal seperti karangan Osborne & Gaebler (1992), Michael Barzelay (1987), E.S. Savas (1987), Ingraham & Romzek and Associates (1994) menekankan perlunya penguatan manajemen pemerintahan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari pandangan Drucker (1995) yang mengatakan bahwa kegagalan organisasi pemerintah sebagai institusi penyedia jasa layanan lebih banyak disebabkan oleh aspek manajemennya.
Dilihat dari perkembangan ilmu manajemen yang sudah sampai pada generasi kelima (G5), maka manajemen yang digunakan pada sektor pemerintah barulah pada tahap generasi kedua (G2) ataupun generasi ketiga (G3). Sehingga sudah selayaknya apabila pemerintahan – baik sebagai ilmu maupun kemahiran – memanfaatkan kemajuan ilmu manajemen. Hal tersebut nampaknya akan menjadi embrio bagi lahirnya ilmu pemerintahan generasi kelima, yang isinya merupakan perpaduan antara ilmu pemerintahan dan ilmu manajemen. Terlebih lagi, nilai yang dimaksimumkan dari ilmu pemerintahan bukan hanya 1E (Efektivitas), melainkan sudah menjadi 4E (Efektivitas, Efisiensi, Equity/Keadilan, serta Ekonomik).
ILMU PEMERINTAHAN YANG KONTEMPORER
Ilmu pemerintahan kontemporer akan membahas tentang :
CIRI-CIRI PEMERINTAHAN INTERVENSI
Intervensi yg luas lingkupnya dari negara atas kehidupan ekonomi, sosial dan kultural;
Kepemimpinan negara dalam pengembangan bidang2 kehidupan tsb tidak perlu menunggu inisiatif dari swasta. Negara menetapkan sendiri arah yg ingin ditempuh, terlepas dr kerjasama ataupun sandaran yg berupa inisiatif2 dr swasta.
SIFAT-SIFAT TINDAKAN NEGARA
Primair;
Preventif, negara berusaha utk mencegah kejahatan dan juga menciptakan persyaratan2 bagi perkembangan yg bermanfaat, yg diinginkan ataupun yg dipilih olehnya (asas prevensi). Oleh krn itu sebanyak mungkin negara akan bertindak.
Sistematis; diperkecil kemungkinan terjadinya tindakan2 yg diserahkan kepada faktor kebetulan dan otomatisme. Penyusunan kebijakan dilandaskan kpd hasil analisis secara rasional dan diarahkan kpd penguasaan scr sistematis atas struktur2 dan proses2, pelaksanaan pemerintahan;
Perencanaan & prospektif, secara sistematis menetapkan arah bagi realisasi masa depan yg telah dipilih scr sadar (asas prospektivitas).
(Sumber : a. Van braam, 1998).
JENIS-JENIS INSTRUMEN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Perundang-undangan, pengawasan, sanksi-sanksi negative, juga perundang-undangan semu;
Infrastrukturasi : menciptakan persyaratan2 dasar bersifat struktural-material bagi perkembangan2 yg dikehendaki (pembangunan pelabuhan, jalan raya, bendungan dlsb).
Pemberian subsidi : mencipatakan persyaratan2 yg bersifat finansial dan fiskal bagi perkembangan yg dikehendaki;
Pemberian aneka pelayanan : pemberian aneka barang dan jasa oleh lembaga pemerintah guna menjamin terpenuhinya kebutuhan yg dikehendaki, pencapaian tingkat kehidupan dan tingkat perkembangan tertentu;
Pemberian informasi utk menjamin atau memajukan perkembangan yg diinginkan ataupun utk mempermudah tercapainya tingkat pemenuhan kebutuhan tertentu.
(Sumber : A. van Braam, 1998).
Menurut Soewargono (1995), dilihat dari sifatnya, ilmu pemerintahan dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu :
Ilmu Pemerintahan Eklektis;
Ilmu Pemerintahan Integratif;
Ilmu Pemerintahan Terapan.
Ilmu Pemerintahan Eklektis :
Sebagian besar bahannya berasal dari ilmu-ilmu pembantu seperti ilmu politik, sosiologi, ilmu hukum dlsb, kemudian disusun secara berdampingan dan berurutan menampilkan informasi2 yg bersifat paradigmatik konseptual, teoretis ataupun normatif.
Ilmu Pemerintahan Integratif:
Informasi yang dipetik dari berbagai disiplin ilmu yang berbeda-beda, disaring dan dipertimbangkan kemudian diintegrasikan menuju ke arah yang terpadu. Pengetahuan baru yang terintegrasi secara paradigmatik maupun secara teoretis berbeda sama sekali dengan disiplin ilmu yang semula merupakan induknya.
Ilmu Pemerintahan Terapan :
Ilmu pemerintahan terapan berkaitan erat dengan praktek pemerintahan, dengan fungsi memperbaiki praktek-praktek penyelenggaraannya menuju pemerintahan yang baik. Ilmu pemerintahan terapan merupakan pengetahuan yang bersifat empiris, dengan memperhatikan aspek normatif. Ilmu pemerintahan terapan sangat terikat pada nilai-nilai setempat.

CIRI PEMERINTAHAN YANG BAIK

Pada saat ini fungsi yang dijalankan oleh Pemerintahan lebih cenderung mengarah pada pemberian fasilitas kepada masyarakat untuk dapat lebih berpartisipasi atau mengambil peran dalam hampir semua sektor kehidupan. Hal ini berbeda dengan waktu-waktu yang lalu dimana peraturan yang diciptakan kurang atau bahkan tidak memberi kesempatan masyarakat terlibat dalam aktifitas kehidupan serta, pemerintah banyak melakukan campur tangan (intervensi). Memang diakui pula bahwa peraturan yang lebih cenderung melibatkan masyarakat tidak selalu mempunyai dampak yang positif, ada pula sisi negatif dari peraturan semacam itu. Untuk itulah, maka dimasa-masa mendatang diperlukan suatu sistem kepemerintahan yang baik, efektif dan informatif melalui hal-hal yang dicirikan sebagai berikut.
AKUNTABILITAS : Akuntabilitas merupakan suatu konsepsi pertanggung jawaban atas suatu tugas dan juga sebagai parameter dalam mengukur kinerja organisasi, baik organisasi publik (Negara) maupun organisasi privat (swasta). Akuntabilitas menyandang kewajiban untuk menyajikan segala tindak tanduk dan kegiatannya, terutama di bidang Administaratif (Keuangan) kepada pihak yang lebih tinggi / atasan.
Dalam hal ini terminologi Akuntabilitas di lihat dari sudut pandang pengendalian tindakan pada pencapaian tujuan. Tolak ukur atau indikator pengukuran kinerja adalah kewajiban individu atau organisasi untuk mempertanggung jawabkan capaian kinerjanya melalui pengukuran yang se obyektif mungkin.
Dengan demikian dalam Negara yang Otoraktif dan tidak transparan, akuntabilitas akan hilang dan tidak berlaku.
PARTISIPASI : Dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan seyogyanya setiap warga negara berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui institusi yang mewakili kepentingannya. Partispasi seperti ini sangat penting dibangun, terutama dalam rangka lebih memberi bobot pada setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat (Stokeholder). Dengan pelibatan masyarakat dalam segala proses kepemerintahan, maka dengan sendirinya masyarakat akan merasa ikut bertanggung jawab terhadap jalannya roda pemerintahan itu sendiri.
DEMOKRASI : Pada dasarnya makna demokrasi adalah pemerintahan yang berdasarkan kehendak rakyat dan kedaulatan rakyat. Untuk mewujudkan kehendak rakyat tersebut, terlebih dahulu harus dijamin adanya hak persamaan dan hak kebebasan. Tidak mungkin menumbuhkan demokrasi jika tidak menghilangkan diskriminasi, sebab kalau diskriminasi dalam pemerintahan masih ada, berarti masih ada orang atau golongan masyarakat yang diperlakukan tidak adil. Kalau demikian halnya, berarti kebebasan tidak terjamin yang berarti demokrasi mengalami “Pemasungan”. Olehnya itu, kedua hak dasar diatas, tidak boleh dibatasi secara semena-mena, atau dengan kata lain hak-hak dasar itu harus dijamin sama, sebab kedua dasar ini saling bergantung (interdependensi).
PENEGAKAN HUKUM (RULE OF LAW) : Penegakan Hukum merupakan usaha menegakkan norma-norma dan nilai-nilai yang ada dibelakang Hukum. Dengan demikian para penegak Hukum harus benar-benar memahami spirit Hukum itu sendiri.
Penegakan Hukum yang ideal harus disertai dengan kesadaran bahwa hukum merupakan sub sistem sosial, sehingga memberi pengaruh terhadap implementasi hukum pada seluruh sektor kehidupan manusia, baik Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Hankam, Iptek dan Pendidikan.
Penempatan program penegakan hukum sebagai bagian signifikan pelaksanaan pemerintahan tentunya diharapkan akan melahirkan konsep “Total Enforcement” bagi seluruh norma dan nilai yang ada.
TRANSPARANSI : merupakan konsep atau pendekatan pemerintahan yang terbuka dari seluruh proses perubahan, baik internal organisasi, maupun yang bersumber dari eksternal organisasi. Konsep ini menghendaki terbangunnya suatu tatanan kebebasan arus informasi bagi “Stokeholder”. Dengan transparansi dalam pelaksanaan kerja akan dapat memberi peluang diterima atau akses oleh mereka yang membutuhkan, difahami, dimengerti untuk diimplementasikan.
RESPONSIBILITY : Badan-badan pemerintahan atau organisasi secara keseluruhan semakin dituntut perannya untuk melayani para “Stokeholder”. Tidak lagi populer mempertahankan paradigma lama pemerintahan, dimana para aparat tidak memiliki kepekaan dalam melakukan komunikasi dengan masyarakat pemakai/pengguna. Para aparat harus lebih responsif terhadap seluruh aspirasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, sehingga dapat menangkap berbagai keinginan yang berbeda dalam rangka mendapatkan pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, khusunya dalam hal kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur implementasi kebijakan.